Mencokau Ikan Lubuk Larangan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Kampar

MENCOKAU ikan lubuk larangan adalah memanen ikan lubuk larangan di Sungai Subayang Kabupaten Kampar, seperti desa Tanjung Belit, Gema, Batu Sanggan Terusan dan desa lainnya yang berada di sepanjang sungai Subayang, Kampar Kiri kabupaten Kampar.

Lubuk larangan yaitu kawasan di Sungai Subayang yang dijadikan sebagai daerah terlarang bagi masyarakat untuk menangkap ikan. Kawasan Lubuk Larangan biasanya sekitar 500 meter dipilih di daerah yang lebih dalam dibanding daerah lain di sepanjang sungai. Lubuk Larangan ini ditandai dengan tali yang melintang di atas Sungai.

Tradisi Lubuk larangan ini sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu oleh masyarakat adat Kampar. Pemanenan ikan di Lubuk Larangan ini dilakukan bersadarkan kesepakatan masyarakat dan pemimpin adat. Masa panen itu melihat keadaan. Biasanya satu sekali setahun, kalau airnya dangkal.

Namun ada yang sekali enam bulan tetapi apabila banjir terus menerus ada yang sekali dua tahun. Ikan-ikan yang berkembang biak di Sungai Subayang ini antara lain ikan Belido, Capa, Kupiek, Jangga, Limang, Baung dan lain-lain. Biasanya, ikan hasil panen yang berukuran besar akan dilelang.

Persaingan harga antara calon pembeli dalam pelelangan ikan menjadi tontotan menarik bagi warga. Setelah proses pelelangan selesai, ikan-ikan berukuran kecil sisa pelelangan akan dibagi rata kepada masyarakat yang telah mendaftar. Biaya pendaftaran ebragam, namun biasanya sebesar Rp10 ribu untuk satu andel ikan. Satu andel berisi sekitar dua ekor sampai lima ekor ikan kecil hasil pembagian tergantung jumlah ikan hasil panen.


Seluruh hasil pelelangan dan penjualan ikan akan dibagi empat. Masing-masingnya untuk keperluan ninik mamak, keperluan pemuda, ibu-ibu PKK dan keperluan Masjid.

Menariknya, masyarakat sangat mematuhi peraturan yang berlaku pada Lubuk Larangan ini. Berdasarkan sumpah adat yang ditetapkan, setiap orang yang ketahuan menangkap ikan di Lubuk Larangan diluar masa panen, akan dikenai denda sanksi adat. Namun, sejauh ini belum ada yang ketahuan melanggar ketentuan lubuk larangan ini. Karena, kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian ikan, masih sangat tinggi.

Meski ini kebudayaan yang sudah turun temurun, belum adanya pengakuan Negara terhadap kearifan masyarakat adat ini menjadi salah satu kendala bagi masyarakat untuk bisa berkembang. Harus ada regulasi pemerintah untuk mengesahkan pengakuan terhadap masyarakat adat itu sendiri sehingga kearifan adat yang seperti ini terus ada. Pengakuan dalam bentuk undang-undang, bentuk Perda, jadi pemangku adat juga diakui disitu. Sehingga diharapkan anggaran APBD/APBN isa dicairkan untuk masyarakat adat dan pemangku adat.

Namun setelah masyarakat adat mendapatkan pengakuan dari Negara, Efriyanto menyatakan, Negara harus tetap melakukan fungsi control agar kearifan masyarakat adat tersebut tetap dapat terjaga.**


1 Response to "Mencokau Ikan Lubuk Larangan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Kampar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2